Daftar Isi
Bitcoin Kripto lagi naik daun. Tidak sedikit yang kemudian membandingkan investasi Bitcoin dengan investasi saham. Apa betul Bitcoin lebih baik dari saham? Atau bukan sebaliknya. Banyak salah paham soal ini.
Di forum chat saham yang saya ikuti, diskusi soal Bitcoin dan Kripto lagi hangat hangatnya saat ini. Ini didorong oleh harga Bitcoin yang sedang naik ke all-time high.
Diskusinya menarik dan kadang panas.
Pihak investor saham bilang, "Bitcoin sepenuhnya spekulasi karena tidak ada fundamental dari Bitcoin yang bisa di valuasi untuk menentukan berapa harga yang pantas. Nasib Bitcoin akan sama seperti Tulip Mania yang harganya hancur karena spekulasi".
Pihak investor Bitcoin bilang, "investor saham ini tidak paham aset digital. Mereka berpendapat atas landasan yang salah. Bitcoin adalah salah satu inovasi mata uang digital setelah internet".
Saya menonton di sejumlah channel YouTube, para pakar saling berdebat soal Bitcoin vs Saham. Masing - masing mengajukan pendapatnya sendiri - sendiri.
Mana yang benar?
Untuk bisa menjawabnya, kita harus mengupas masing-masing instrumen dan membandingkan dari berbagai aspek.
Sebelum menjawab lebih jauh, mungkin pembaca bertanya, why is Bitcoin so special?
Pertama, jelas, kenaikan harganya, yang luar biasa. Data dibawah ini menunjukkan trend harga Bitcoin dalam rupiah sejak muncul sampai sekarang.

Kedua, mata uang kripto, khususnya Bitcoin, semakin diterima luas, baik sebagai alat pembayaran maupun aset digital, terutama oleh investor institusi.
PayPal yang merupakan alat pembayaran transaksi online terbesar di dunia - 300+ juta pengguna, mengumumkan bahwa mereka sekarang menerima Bitcoin. Pengguna PayPal bisa menyimpan dan melakukan transaksi dengan Bitcoin di PayPal.
Ketiga, perdagangan aset Kripto sudah diperbolehkan di Indonesia dibawah pengawasan Bappebti - lembaga yang mengatur perdagangan berjangka komoditi. Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin, telah legal.
Adanya kepastian hukum soal diperbolehkannya perdagangan Bitcoin di Indonesia membuat investasi di aset kripto ini menjadi lebih aman dan lebih jelas secara regulasi.
Bukankah pemerintah mengumumkan bahwa Bitcoin ilegal?
Yang tidak atau belum boleh di Indonesia saat ini adalah menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Di Indonesia orang tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.
Bitcoin adalah aset digital atau cryptocurrency yang dibangun dengan teknologi Blockchain.
Diciptakan tahun 2009 oleh seseorang bernama Satoshi Nakamoto, dengan tujuan berikut “A purely peer-to-peer version of electronic cash would allow online payments to be sent directly from one party to another without going through a financial institution.”
Keunggulan Bitcoin dan Cryptocurrency adalah menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi agar valid dan tidak ada yang melakukan double-spending.
Teknologi blockchain memungkinkan Cryptocurrency untuk dikontrol dan diawasi secara terdesentralisasi. Desentralisasi adalah fitur yang sangat krusial karena menjadi keunggulan Bitcoin dan membedakan dengan mata uang biasa.
Kalau di mata uang Rupiah, misalnya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral berfungsi sebagai satu - satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengawasi peredaran Rupiah. Bank sentral di negara - negara lain juga menjalankan fungsi yang sama.
Di Bitcoin, fungsi pengawasan tersebut dilakukan oleh komputer - komputer server di seluruh dunia, yang saling terhubung, disebut ‘Blockchain’. Semua server tersebut akan mencatat setiap transaksi bitcoin dalam ‘General Ledger’ atau buku besar, yang berisi catatan mutasi bitcoin.
Setiap kali terjadi transaksi, Ledger akan di validasi dan diupdate ke seluruh jaringan Blockchain. Transaksi yang sudah terjadi tidak bisa lagi diubah.
Transaksi di Blockchain sangat transparan, bisa dicek lewat internet.
Karena validasi dilakukan oleh seluruh jaringan komputer dalam blockchain, sistem ini sangat aman. Jika ingin memanipulasi transaksi maka harus bisa menguasai 50+1 jaringan dalam blockchain, yang mustahil karena jaringannya tersebar di seluruh dunia.
Banyak orang mempertanyakan apa manfaat Bitcoin. Karena dianggap tidak punya intrinsic value, orang yang kontra melihat kenaikan harga Bitcoin yang fantastis hanya bubble sementara, yang akan pecah serta menimbulkan kerugian dahsyat.
Bitcoin memiliki dua fungsi utama, yaitu (1) sistem pembayaran dan (2) mata uang/store of value. Ini menjadi intrinsik value Bitcoin.
Persoalan sistem pembayaran di dunia saat ini adalah (a) prosesnya lama untuk mengirimkan uang antar negara, (b) keterlibatan pihak ke-3 (bank, Visa/Mastercard) yang menambah biaya, (c) tidak adanya privacy buat pengirim serta penerima uang.
Pengalaman saya, kirim uang dari Indonesia ke negara lain, paling tidak butuh biaya $25 per transfer dan waktu 2 sd 3 hari untuk uang bisa sampai ke rekening penerima. Sudah mahal, lama lagi.
Bitcoin melakukan revolusi yang memungkinkan orang bisa mengirimkan uang langsung ke penerima (peer to peer) tanpa harus melalui pihak ke-3, dengan biaya terjangkau dan cepat (dibawah 1 jam) serta anonymous (tidak bisa dilacak siapa pengirim dan penerimanya).
Berdiri diatas teknologi blockchain memungkinkan berbagai pihak bisa melakukan transaksi bitcoin - membeli, menyimpan, mengirim - tanpa perlu campur tangan pihak ke-3. Transaksinya berlangsung sangat transparan karena semua orang bisa mengecek di sistem Blockchain proses transaksi Bitcoin.

Karena bersifat peer to peer, transaksi Bitcoin menjadi anonymous - tidak bisa diketahui siapa pihak yang melakukan transaksi tersebut. Fitur ini penting ditengah isu privacy, pengawasan oleh negara kepada masyarakat yang berlebihan.
Pasokan total Bitcoin dibatasi oleh kode protokol Bitcoin menjadi 21,000,000 BTC. Jumlah Bitcoin yang terbatas menjadi fitur penting.
Hal ini menjadi antithesis dengan kondisi uang saat ini, disebutnya ‘fiat currency’, yang terus bisa dicetak tanpa underlying - dulu underlying-nya wajib emas, tetapi sejak 1971 sudah dihilangkan. Supply uang yang tidak terbatas membuat nilainya semakin menurun.
By desain, dengan jumlah Bitcoin yang terbatas, sementara jumlah ‘Fiat Currency’ tidak terbatas, nilai tukar Bitcoin terhadap Fiat akan terus meningkat. Meningkatnya seberapa besar dan seberapa cepat, itu yang kita tidak tahu.
Sebagai aset, mencari atau menambang Bitcoin tidak mudah. Memang diciptakan sejak awal bahwa proses mencari Bitcoin sulit, butuh waktu dan membutuhkan computing power. Harga rata-rata yang dibutuhkan untuk mining satu keping Bitcoin sebesar $4500-$5000 per 1 keping Bitcoin.
Oleh karena itu, banyak investor membeli dan menyimpan Bitcoin secara jangka panjang karena mereka percaya nantinya Bitcoin akan menjadi langka seperti emas.
Tapi dibandingkan emas, Bitcoin punya sejumlah keunggulan, yaitu:
Semakin banyaknya perusahaan rintisan yang melayani pembelian Bitcoin. Beberapa di antaranya didukung oleh perusahaan investasi ternama. Perusahaan-perusahaan rintisan tersebut antara lain Coinbase, Circle, Robinhood, Square.
Meskipun punya sejumlah keunggulan, namun kita tidak boleh menutup mata bahwa Bitcoin punya sejumlah tantangan yang tidak kecil. Tantangan ini bisa menghambat perkembangan Bitcoin di masa depan.
Kemampuan Blockchain memproses transaksi Bitcoin masih sangat rendah. Saat ini, Blockchain hanya bisa memproses 7 transaksi per detik, sementara Visa mampu memproses 1,700 transaksi per detik.
Perbedaan kemampuan memproses transaksi yang sangat lebar ini mempertanyakan scalability dan kinerja Bitcoin sebagai uang digital.
Nilai Bitcoin yang sangat fluktuatif terhadap Fiat currency, seperti Rupiah, USD membuatnya sulit sebagai mata uang. Mata uang butuh stabilitas.
Ketiadaan regulasi yang jelas, ditambah dengan ukuran pasar yang relatif masih kecil dibandingkan pasar modal atau pasar komoditi, membuat pasar investasi Bitcoin rentan akan spekulasi dan manipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa telah terjadi manipulasi yang menyebabkan harga Bitcoin meroket di akhir tahun 2017, khususnya berkaitan dengan penerbitan Tether (USDT), mata uang digital yang nilainya dipatok sama dengan 1 USD, yang digunakan untuk memborong Bitcoin dan dianggap telah memompa harganya.
Sifat Bitcoin yang anonymous - tidak bisa diketahui siapa pemiliknya - sulit di tracked dan dikenali, membuatnya kurang disukai oleh regulator. Sementara, regulator penting sekali di buy-in jika Bitcoin ingin masuk menjadi mainstream dalam sistem keuangan dunia.
Pemrosesan transaksi Bitcoin, yang juga disebut mining,membutuhkan konsumsi listrik yang sangat tinggi. Studi terbaru menyebutkan konsumsi listrik jaringan Bitcoin sedunia diperkirakan sudah menyamai konsumsi listrik di Irlandia selama setahun!
Namun, tantangan ini bukan berarti tidak bisa dipecahkan dan dicari solusinya. Pengalaman menunjukkan bahwa teknologi itu progresif - selalu ada orang yang punya ide - ide baru untuk terus melakukan perbaikan.

Proses jual beli Bitcoin dilakukan melalui exchange atau bursa. Layanan di Exchange adalah beli, jual, simpan dan transfer aset kripto.
Exchange ini berfungsi seperti marketplace, tempat yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto. Transaksi aset kripto terjadi antara para member atau pedagang anggota exchange tersebut.
Exchange sendiri tidak melakukan jual beli. Perannya hanya menjadi tempat perantara dan akan memungut sejumlah fee, seperti fee jual beli dan penarikkan uang.
Di setiap exchange akan ditentukan jenis - jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di marketplace mereka, Setiap exchange punya daftar aset kripto yang berbeda - beda.
Berbeda dengan transaksi di bursa saham, yang mana investor harus melewati broker sebagai perantara, di exchange bitcoin, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di exchange bitcoin.
Penyimpanan bitcoin atau aset kripto dilakukan di ‘wallet’. Persis sama ketika kita punya uang, maka disimpan di dompet atau brankas, namun bedanya adalah penyimpanan bitcoin dilakukan secara digital.
Wallet disediakan exchange atau investor bisa punya wallet sendiri. Sama seperti nasabah yang menyimpan uangnya di bank atau di rumah.
Untuk melakukan transaksi aset kripto, investor memilih ‘pair’ koin yang akan ditransaksikan. Exchange akan menyediakan berbagai pair di platform.
Pair yang paling umum adalah Bitcoin / Rupiah (BTC/IDR).

Langkah melakukan transaksi bitcoin adalah sebagai berikut:
Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset Bitcoin adalah dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal ini oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti. Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Peraturan jual beli bitcoin sebagai komoditas tertuang dalam:
Sesuai dengan peraturan Bappebti tersebut, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia. Orang boleh melakukan jual beli melalui pedagang aset kripto.
Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.
Bagian penting dalam Peraturan Bappebti adalah soal exchange, tempat dimana investor saat ini melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.
Dalam peraturan Bappebti, pedagang aset kripto adalah exchange Bitcoin, yang saat ini digunakan investor untuk melakukan jual beli aset kripto.
Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:
Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.
Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan:
Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Sebaiknya transaksi aset kripto di Indonesia dilakukan hanya di 13 perusahaan yang sudah teregulasi ini.
Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.
Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.
Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti bahwa “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:
Dari peraturan Bappebti ini, investor bisa melihat bahwa saat ini semua pedagang aset kripto yang sudah terdaftar masih berstatus ‘Calon Pedagang’. Masih harus dilihat 1 tahun lagi, apakah perusahaan - perusahaan ini bisa lolos menjadi ‘Pedagang Aset Kripto’.
Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Nilai saham ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut dalam menghasilkan keuntungan, cash flow dan pertumbuhan usaha.
Karena menghasilkan cash-flow, nilai saham bisa di valuasi secara fundamental berdasarkan laporan keuangan. Ditentukan berapa nilai wajar (fair value) saham tersebut.
Itu sebabnya Saham memiliki underlying yang bisa dianalisa dan dilakukan valuasi.
Harga saham yang lebih rendah dari perhitungan fair-value selayaknya dibeli, sebaliknya harga saham yang lebih tinggi sebaiknya dijual atau dihindari.
Keuntungan dari investasi saham diperoleh dari dua sumber utama, yaitu:
Kerugian dalam investasi saham bisa terjadi karena:
Jual beli saham dilakukan di bursa saham melalui broker saham.
Calon investor saham harus membuka rekening di broker atau perusahaan sekuritas. Setelah itu, untuk melakukan jual atau beli saham, investor harus membuat order ke broker.
Broker yang akan melakukan jual beli saham di bursa dengan broker - broker lain. Pada dasarnya, pihak yang bisa melakukan transaksi di bursa hanyalah broker.
Keamanan transaksi di Bursa dilindungi dengan berbagai cara, yaitu:
Saya akan melihat saham dan Bitcoin dari berbagai aspek dan membandingkan keduanya untuk mencari tahu, mana yang lebih baik atau apakah keduanya bisa dibandingkan, jangan - jangan keduanya adalah instrumen yang berbeda sama sekali.
Salah satu kritik yang paling sering saya baca dari kelompok saham terhadap Bitcoin adalah tidak bisanya Bitcoin di valuasi karena tidak menghasilkan cash-flow.
Dari penjelasan sebelumnya, kita bisa lihat bahwa Bitcoin memang bukan aset yang menghasilkan cash-flow. Ketika beli Bitcoin, kita tidak akan mendapatkan deviden dan Bitcoin juga bukan cerminan dari kinerja perusahaaan.
Harga Bitcoin ditentukan supply vs demand yang bersumber dari utilitas atau kegunaan Bitcoin. Semakin yakin orang akan manfaat Bitcoin di masa depan - baik sebagai sistem pembayaran maupun store of value - maka harga Bitcoin akan semakin meningkat. Dan sebaliknya.
Apakah kita tidak mungkin melakukan investasi di aset yang tidak ada underlying cash-flownya?
Investasi di emas, tidak ada underlying cash-flow, tetapi orang sudah melakukan sejak ribuan tahun yang lalu. Meskipun ada yang berpendapat bahwa emas kan jelas manfaatnya, makanya orang mau beli dan menyimpan emas.
Bitcoin juga punya manfaat, seperti yang saya jelaskan sebelumnya. Tinggal, orang percaya atau tidak soal manfaat tersebut.
Yang kurang lebih juga sama adalah pasar lukisan atau art. Jelas ini bukan aset yang menghasilkan cash-flow, seperti saham, tetapi pasarnya ada dan harganya bisa naik sangat tinggi.
Kalau lukisan yang sangat subjektif saja, pasarnya bisa ada dan harganya tidak nol, apalagi Bitcoin.
Banyak yang bertanya, bagaimana bisa membuktikan Bitcoin itu ada, bisa dilihat. Bagi sebagian orang, sesuatu yang tidak bisa dilihat fisiknya itu berbahaya, apalagi menyangkut investasi.
Nah, ini pertanyaan yang agak aneh, tetapi sering muncul.
Bitcoin sejak awal di desain sebagai aset digital. Namanyaa digital, pasti tidak ada fisiknya.
Mata uang ini hanya ada dalam catatan - catatan digital di ledger Blockchain. Jadi, kalau ditanya mana fisiknya, ya jelas Bitcoin tidak ada.
Saham meskipun sekarang berbentuk scripless atau digital juga, tetapi dulu awalnya ada bentuk fisiknya. Karena dianggap tidak praktis menyimpan dalam bentuk fisik, maka trend bursa di seluruh dunia adalah menyimpan sertifikat saham dalam bentuk digital.
Dari segi return, saat ini, Bitcoin jelas menawarkan keuntungan yang berlipat lebih tinggi. Bisa ratusan persen dalam jangka waktu beberapa tahun.
Sedangkan, saham paling tinggi rata - rata 20% sd 30% setahun. Warren Buffet, orang terkaya di dunia saat ini, yang hidupnya dari investasi saham, memiliki return rata - rata 30% setahun.
Tapi, kita juga harus sadar bahwa tingginya kenaikan harga Bitcoin saat ini sangat berpotensi untuk turun, atau bahasa kerennya, bubble akan pecah. Apalagi, banyak yang menduga bahwa kenaikkan harga Bitcoin tidak riil, di pompa oleh gelombang spekulasi yang gila - gilaan.
Ahli ekonomi terkenal dari New York University, Prof Nouriel Roubini, baru - baru ini, di sebuah wawancara Bloomberg Technology, menyebutkan bahwa Bitcoin is a ‘Self - Fulfilling Bubble’. Beliau bilang harga Bitcoin itu bubble, tidak ada fundamen yang mendukungnya.
Apakah ramalannya kali ini soal Bitcoin akan benar - benar terjadi? Time will tell.
Salah satu persamaan kejadian yang sering dikutip oleh investor saham adalah kejatuhan Tulip bubble di Belanda yang akan sama menimpa Bitcoin. Tulip bubble adalah kejadian dimana harga bunga tulip meningkat drastis sangat tinggi, sebelum akhirnya harga anjlok dan menyentuh nol.
Di Indonesia, mungkin kejadian yang hampir mirip adalah beberapa tahun lalu harga tanaman Gelombang Cinta yang naik sangat tinggi, kemudian jatuh, sampai tidak ada harganya sekarang.
Kenaikkan harga, apapun itu, yang sangat tinggi, selalu menyisakan resiko akan kejatuhannya. Resiko yang sama dihadapi oleh Bitcoin.
Namun, fakta yang juga harus diperhitungkan adalah Bitcoin sudah berjalan 10 tahun lebih, sejak ditemukan tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Sudah mengalami pasang surut, tapi sampai sekarang Bitcoin masih hidup dan bahkan semakin ramai ditransaksikan.
Bubble juga pernah terjadi di tahun 2017, harga Bitcoin melonjak tinggi dan jatuh dalam setelah itu. Tetapi Bitcoin sendirinya tetap bertahan sampai sekarang dan terus digunakan.
Sebagai perbandingan, usia Tulip bubble tidak sampai 3 tahun dari awal sampai akhirnya.
Lebih dari itu, teknologi Blockchain yang menjadi pilar Bitcoin menawarkan inovasi yang brilian, yang tidak ada sebelumnya. Ada intrinsik value yang ditawarkan oleh Bitcoin.
Dari segi kemudahan cara beli, Bitcoin sudah semudah saham.
Sejak transaksi Bitcoin dilegalisasi oleh pemerintah Indonesia, lewat Peraturan Bappebti, jual beli Bitcoin bisa dilakukan di 13 perusahaan yang sudah mendapatkan izin.
Dari segi minimum transaksi, Bitcoin bisa sangat murah. Di beberapa exchange di Indonesia, orang bisa beli Bitcoin mulai dari Rp 50 ribu.
Transaksi di Bitcoin semuanya dilakukan secara online. Tidak ada tatap muka dan pengiriman dokumen untuk membuka akun Bitcoin.
Ada perbedaan soal cara melakukan jual beli antara saham dan Bitcoin di Indonesia.
Kalau saham, nasabah berhubungan dengan broker, lalu broker membawa order nasabah untuk melakukan jual beli di bursa saham. Transaksi terjadi di bursa melalui broker.
Bitcoin berbeda. Nasabah melakukan transaksi di exchange, dimana nasabah langsung bertransaksi dengan nasabah lain yang tergabung dalam exchange yang sama.
Nasabah tidak bisa bertransaksi dengan nasabah dari exchange lain.
Itu sebabnya bisa saja harga Bitcoin di satu exchange berbeda dengan exchange lain. Karena likuiditas dan jumlah nasabah di setiap exchange bisa berbeda - beda.
Bayangkan seperti jual beli valas satu money-changer yang harganya bisa berbeda satu dengan yang lain.
Sementara, di saham, harga saham akan seragam di semua broker karena merujuk pada harga di satu bursa. Tidak ada perbedaan harga saham.
Yang dimaksud keamanan ini adalah soal keamanan transaksi, bukan soal aman dari segi resiko naik turunnya harga.
Bitcoin adalah instrumen yang masih sangat baru, karena itu secara umum, dari segi infrastruktur dan proteksi nasabah, masih lebih baik saham.
Memang, regulasi Bitcoin yang baru dikeluarkan oleh Bappebti mengatur sejumlah ketentuan penting soal transaksi kripto dan Bitcoin, contohnya, nanti akan ada Bursa Aset Kripto sehingga bisa terjadi transaksi nasabah antar exchange, lalu akan ada lembaga kustodian yang menyimpan Bitcoin terpisah dari exchange dsb-nya.
Tapi, kapan implementasi ketentuan Bappebti ini, kita belum tahu.
Harapan saya, semoga orang bisa lebih jernih dan tepat sasaran dalam melihat Bitcoin vs Saham. Paling tidak memahami fitur setiap instrumen dengan baik, sebelum memberikan penilaian.
Buat saya, saham dan Bitcoin adalah dua jenis instrumen keuangan yang berbeda. Agak sulit mengkonfrontasi keduanya karena memang berbeda.
Bitcoin lebih cocok dibandingkan dengan non cash-flow investment, seperti emas, lukisan atau art. Jenis instrumen komoditas yang punya fitur seperti Bitcoin.
Saham lebih pas dibandingkan dengan instrumen keuangan lain yang menghasilkan cash-flow, seperti obligasi, P2P.
Semoga Bermanfaat!
Daftar Isi